Sektor Wisata Kabupaten Bandung Wajib Miliki Sertifikat New Normal, Ini Tahapannya

JABARNEWS | BANDUNG – Seluruh kawasan wisata di Kabupaten Bandung saat memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diwajibkan untuk memiliki sertifikat new normal.

“Sertifikat new normal merupakan prasyarat beroperasinya sektor pariwisata seperti hotel, objek wisata, cafe dan restoran pada masa AKB,” ujar Yosep Nugraha, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, dalam keterangan pers, Minggu (21/06/2020)

Baca Juga:  Unggul 54 Suara, Nashrudin Azis Sujud Syukur Kemenangan

Ia menambahkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, sektor parawisata harus menerapkan sistem, Look, Book, Pay and Enjoy (LPBE) untuk menunjang pengaplikasian protokol kesehatan di bidang pariwisata.

Sebelum menerbitkan sertifikat, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung akan melaksanakan tahap verifikasi.

Baca Juga:  Salah Satu Pimpinam DPRD Purwakarta Terpapar Covid-19 Dari Daerah Lain

“Meskipun masih tahap sosialisasi, kami menargetkan Insya Allah 26 Juni nanti seluruh kawasan wisata sudah menerapkan LBPE dan memiliki sertifikat new normal,” ujarnya.

Sementara untuk mengindari kepadatan di objek wisata, pihaknya telah memberlakukan pembatasan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Sapu Pegajahan, Tiga Rumah Rusak

“Selain menerapkan protokol kesehatan, kami juga menganjurkan wisatawan untuk membawa tujuh barang penting seperti masker cadangan, hand sanitizer, tisu, botol minum, alat makan, sabun cuci tangan dan alat shalat. Dengan begitu, pengunjung dapat berwisata dengan tenang, aman dan bahagia,” ujar Yosep. (Red)