Jokowi Keluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020, Kaum Disabilitas Harus Tahu

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah progresif Jokowi dalam menghormati hak-hak disabilitas.

Juru bicara Presiden bidang sosial Angkie Yudistia menjelaskan Pasal 6 Perpres Nomor 65 Tahun 2020 menetapkan kriteria penerima penghargaan yakni perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penghargaan juga bisa diberikan kepada pihak yang memberikan kemudahan dan menemukan inovasi bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Empat Penyebab Yang Mengharuskan Kita Melakukan Mandi Wajib

“Perpres ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum,” kata Angkie melalui keterangan tertulis dilansir dari laman Medcom.id, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:  Pilkada 2020, Golkar Jabar Optimis Menang di 5 Daerah

Menurut dia, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Apresiasi, kata Angkie, berhak diterima siapa pun baik perseorangan, badan hukum, dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan dapat berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Tangkap 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Perpres ini menekankan lembaga negara dan badan hukum harus mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Mereka juga harus menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, dan pengembangan karier.

“Memberikan upah layak tanpa diskriminasi, memberikan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, dan menyediakan akomodasi yang layak,” bunyi Pasal 8 Nomor 65 Tahun 2020. (Red)