Ada Diskon Nih Buat Kamu yang Mau Bayar PBB P2 Selama Pandemi Corona

JABARNEWS | BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan kebijakan kepada warga mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama selama masa pandemi corona. Keringanan tersebut berupa diskon biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Cirebon Harus Baca Ini, Penting!

“Sekarang kita lagi nyusun draf Perbup (Peraturan Bupati) diskon 10 persen untuk PBB P2. Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor,” ujarnya, di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin.

Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Pokir-BOP DPRD Garut, Legislator Mangkir dari Panggilan Kejari

“Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020,” katanya pula.

Menurutnya, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mengingat hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.

Baca Juga:  Disdik Verifikasi Tujuh Sekolah di Cicurug Sukabumi, Ini Tujuannya

Pasalnya, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya, cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor. (Red)