Toko Kelontong Nyambi Jual Miras, Kena Razia Satpol PP Deh!

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar operasi pekat. Dari razia itu berhasil menyita puluhan botol miras dari toko kelontong di Jalan Prabu Gajah Agung, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan razia pekat ini bermula mendapatkan laporan dari warga berkaitan dengan adanya aktivitas jual beli minuman keras di toko kelontongan.

Baca Juga:  KPU Depok Bersiap Lanjutkan Pilkada, Termasuk Kaji Penambahan Anggaran

“Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Sumedang. Bahkan sebelumnya juga pernah dilaksanakan operasi seperti ini. Semata-mata untuk memberantas seluruh minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang. Kabupaten Sumedang terbebas dari peredaran minuman beralkohol sehingga masyarakat bisa beraktivitas secara sehat,” ujar Bambang Rianto.

Dari toko kelontongan, petugas mendapati barang bukti minuman keras seperti Intisari Sebanyak 12 Botol, Ice Land Sebanyak 2 Botol, Whisky Sebanyak 4 Botol, Arak Kecil Sebanyak 18 Botol, Arak Besar Sebanyak 38 Botol, Bir Guinnes Sebanyak 2 Botol, Anggur Putih Sebanyak 8 Botol. Selanjutnya, Anggur Merah Sebanyak 59 Botol, Anggur Kolesom Sebanyak 4 Botol, Bir Singaraja sebanyak 5 Botol.

Baca Juga:  Kerap Datangi Pasar Loak, Ternyata Ini Yang Dicari Uu Ruzhanul Ulum

“Razia dilakukan sesuai dengan PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:  Waket Komisi V DPRD: Elektrifikasi, Sarana Kurang Memadai

Bambang Rianto menambahkan, penjual atau pengedar miras diberi hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

“Sebelum diserahkan ke pengadilan, mereka (penjual,red) kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, sambil sosialisasi. Kalau memang masih membandel maka kami akan serahkan ke Polres dan pengadilan,” tnadasnya. (Red)