Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan penyelundupan tersebut berawal dari titipan pengunjung rutan. Dari kemasan kamuflase itu, ditemukan empat paket tembakau gorila, dan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik.
Baca Juga:
Kaya Akan Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Buah Kecapi
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari, Karena...
Namun, saat akan memasuki Rutan Kelas 1 Bandung, sesuai SOP petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan alat pemindai X-Ray. Saat dilakukan pemindaian, ditemukanlah sebuah barang yang mencurigakan.
"Orang yang membawa atau menitipkan barang itu sudah terdeteksi dan masih dalam upaya pengejaran oleh aparat," kata Abdul Aris di Bandung, Selasa (23/6/2020).
Menurut Aris, selain barang terlarang itu, petugas juga menemukan alat hisap yang diduga untuk digunakan terhadap tembakau gorila. Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung sebagai tindak lanjut penemuan tersebut.
Halaman selanjutnya 1 2