Dugaan Korupsi Dana Pokir-BOP DPRD Garut, Legislator Mangkir dari Panggilan Kejari

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri Garut kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional (BOP) DPRD Garut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama mengatakan penanganan kasus tersebut terdapat dua orang anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya berjanji akan membuka tabir dalam kasus tersebut.

“Ya, dua orang anggota DPRD Garut menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir,” paparnya.

Baca Juga:  Baru Setahun Masjid Sudah Rusak, Ade Yasin: Saya Ogah Meresmikan

Kejaksaan melakukan konfirmasi terhadap dua anggota DPRD Garut periode kemarin, dimana setiap harinya akan ada dua anggota dewan yang akan dimintai konfirmasi serta keterangannya seputar BOP dan Pokir. Namun, sambung Kasi Pidsus, dari dua orang yang kita panggil, yang datang hanya satu orang, yang satunya atas nama Tatang Sumirat mangkir.

“Jadwalnya hari ini, dan tidak hadir itu ya mangkir, dimana mangkir itu kan tidak datang pada tepat waktu. Kalau mau datang besok bukan jadwalnya,” jelasnya singkat.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Al-Muhajirin Purwakarta Tanggapi Pembatalan Keberangkatan Haji

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Garut dari partai Gerindra Tatang Sumirat baru mngetahui setelah dirinya berangkat reses kedaerah Citatah Kecamatan Caringin.

“Iya baru tahu barusan, besok saya ke kejaksaan, baru tahu hari ini. Jadi dari sekertariat DPRD ngirim surat pada hari sabtu dengan amplop putih dan baru dibuka sama keluarga barusan. Kalau tau mah saya akan hadir,” ucap Tatang.

Sepengetahuannya, Tatang menyebutkan sebelumnya juga sudah pernah dipanggil dan memberikan klarifikasi seputar reses, BOP. Adapun untuk BOP kan itu ada di pimpinan.

Baca Juga:  Wow... YouTube Music Tambah Dua Fitur Baru

“Banyak hal yang ditanyakan, kan semuanya berakar dari hasil reses lalu kita bawa ke siding paripurna. Karena kan masyarakat ada yang minta bantu ini, bantu itu pak,” kata Tatang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, mengaku masih mendalami perkara kasus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut. Menurutnya, jika ditemukan ada penyimpangan, pihaknya pun tak ragu untuk menetapkan tersangka. (Red)