Gelar Resepsi Pernikahan di Kota Bandung, Dua Kategori Ini Dilarang Hadir

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah mensiapkan sejumlah aturan untuk pelonggaran kegiatan resepsi pernikahaan saat paandemi Covid-19.

Beberapa katagori disiapkan dalam aturan soal pelonggaran kegiatan tersebut diantaranya elarang anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) hadir dalam acara resepsi pernikahan.

“Anak-anak dan lanjar sia tidak bolehlah masuk ke acara resepsi pernikahan, karena berisiko,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, saat acara simulasi resepsi pernikahan di Graha Batununggal Kota Bandung, Rabu (24/26/2020).

Baca Juga:  Truk Terguling di Purwakarta, Berikut Kronologisnya

Ia menambahakan dua kategori tersebut dilarang masuk karena rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut sehingga para tamu juga diimbau untuk tidak hadir bersama anak-anak dan warga lansia.

Keudian, ia meminta kepada penyelenggara resepsi pernikahan untuk menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar area resepsi pernikahan untuk membatasi kapasitas.

Apabila kapasitas tamu undangan sudah lebih dari 30 persen,kata dia, maka tamu yang lain diarahkan untuk menunggu di luar.

Baca Juga:  Wah.. Bisa Terkoneksi ke Internet, Seberapa Ampuh Masker Ini?

“Jadi kita tetap minta penyelenggara menyiapkan kursi di luar ruangan dan juga ada layar monitor,” kata Yana.

Lalu penyelenggara juga perlu menyediakan ruang isolasi untuk mitigasi penanganan jika ada tamu yang terindikasi terpapar COVID-19. Salah satunya indikasi tersebut bakal terlihat dari suhu tubuh tamu saat diperiksa petugas.

“Kalau ada suhunya melebihi, dia harus diisolasi dulu, kita tunggu. Kalau turun, ya boleh masuk, kalau suhunya tetap, kita minta dibawa ke puskesmas,” kata dia.

Baca Juga:  Jokowi Sidak Sekolah Rusak Di Muara Gombong Bekasi, Begini Suasananya

Dia mengatakan hasil dari simulasi tersebut nantinya bakal dilaporkan saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Bandung menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua berakhir pada 26 Juni 2020.

“Jadi mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan,” katanya. (Red)