Ngotot Beroperasi saat PSBB, Tempat Spa di Kota Bandung Akhirnya Disegel

JABARNEWS | BANDUNG – Tempat spa di area ruko Paskal Hypersqure Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung terpakas di segel petugas karena nekat buka meski masih dilarang beroperasi saat fase PSBB proporsional kedua.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyegel tempat itu pada Rabu (24/06/2020) siang.

“Kita melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung.

Baca Juga:  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Nias, Ketinggian Air Capai 1 Meter

Penyegelan itu didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Menurutnya, pengelola tempat spa tersebut membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan. Padahal tempat hiburan dan sejenisnya belum dilonggarkan karena dirasa masih berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Ini Syarat Timnas Indonesia Bisa Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Berat?

“Menurut manajemen hari ini baru pertama dibuka, dan tadi ada tamu sekitar lima orang kita minta selesaikan pembayaran dan bubar,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Idris mengatakan pengelola tempat tersebut sudah dipanggil ke kantornya untuk diminta keterangan. Pelanggaran itu, kata dia, bisa berpotensi menyebabkan dicabutnya izin usaha dari Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Kehidupan Intim dengan Pasangan Terasa Membosankan, Mungkin Ini Sebabnya

“Kalau di Perwal administrasi dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin (usaha),” katanya.

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok. (Red)