Soal Prosesi Pemotongan Kurban, DKP3 Sukabumi: Hanya Diwakili Saksi Saja

JABARNEWS | SUKABUMI – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan meminta prosesi pemotongan hewan kurban pandemi Covid-19 ini hanya diwakili saksi.

“Pada prosesi pemotongan hewan kurban cukup dihadirkan saksi dari keluarga atau perwakilan warga dan tukang jagal hewan, sehingga di lokasi tidak terjadi kerumunan, karena seperti diketahui saat ini sedang pandemi COVID-19,” kata Andri Setiawan di Sukabumi, Rabu (24/06/2020).

Ia mengatakan, pada perayaan Idul Adha tahun ini akan ada kenaikan permintaan jumlah hewan kurban, karena seperti diketahui di masa pandemi ini pemerintah tidak memberangkatkan calon jamaah haji untuk antisipasi penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Tanjakan Naga di Punclut Lembang Jadi Jalur Rawan Tiap Libur Panjang

Maka dari itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Kesehatan RI mulai dari alur distribusi hewan kurban hingga proses penyembelihannya harus menerapkan protokol kesehatan maksimal.

“Apalagi saat transaksi jual beli, pembeli akan datang dari berbagai daerah sehingga kedua belah pihak wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan di lapak penjualan wajib tersedia tempat cuci tangan maupun hand sanitizer,’ ujarnya.

Khususnya saat prosesi penyembelihan protokol kesehatan wajib diterapkan, petugas pemotong hewan harus menggunakan masker dan sebelum maupun sesudah memotong hewan membilas tangannya hingga bersih menggunakan sabun.

Baca Juga:  Serukan Boikot Indomaret, KSPI dan FSPMI Bakal Turun ke Jalan

Untuk antisipasi keramaian dan mengundang banyak warga dalam prosesi penyembelihan, orang yang berkurban bisa menitipkan hewannya untuk disembelih di rumah potong hewan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun apalagi saat pembagian daging kurban dan tidak terjadi antrean panjang.

Dengan mentaati aturan dan anjuran pemerintah terkait pencegahan dan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, warga agar selalu memperhatikan aturan tersebut agar pada perayaan Idul Adha tidak ada yang tertular virus yang bisa menyebabkan kematian ini.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

“Meskipun Kota Sukabumi sudah masuk dalam zona hijau, tetapi antisipasi perlu dilakukan karena pada perayaan Idul Adha nanti akan banyak warga yang datang untuk merayakan dan berkurban di daerah ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Andri mengatakan setiap hewan kurban yang dijual belikan wajib disertakan sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan, pihaknya juga sudah mengerahkan petugasnya untuk memantau dan memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dipasarkan. (Red)