BPK: Risiko Korupsi dalam Program Covid-19 Berpotensi Meningkat

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya potensi peningkatan risiko integritas dari program pemerintah dalam menanggulangi dampak virus Covid-19 tahun ini.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan risiko integritas yang dimaksud berupa kecurangan, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi meningkat. Pada akhirnya, kerugian keuangan negara juga berpotensi membesar.

“Risiko integritas ini, penyelenggara negara memanfaatkan situasi fraud untuk kepentingan politik. Inilah yang disebut aji mumpung karena dianggap kejadian luar biasa,” katanya dalam laman resmi BPK, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Toko Miras Tutup, Sejumlah Pecandu Alkohol Nekat Minum Hand Sanitizer

Situasi pandemi, lanjutnya, menjadi ujian tersendiri bagi kegiatan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Pasalnya, proses pelaksanaan anggaran pada masa pandemi mengalami banyak perubahan dan dilakukan dalam rentang waktu relatif cepat.

Baca Juga:  Baca Ini Agar Tahu Merawat Skuter Matic Agar Tetap Awet

Tak hanya itu, kegiatan pemeriksaan juga menjadi terbatas sehingga penggunaan teknologi informasi kini menjadi andalan auditor negara dalam menjalankan pemeriksaan penanganan Covid-19 dengan cara yang baik dan benar.

“Tentu, kita tidak ingin para auditee mengelabui kita dengan alasan Covid-19. Apalagi, menjadikan situasi ini yang membuat mereka senang, karena pemeriksaan kita dianggap tidak akan pernah maksimal,” paparnya.

Baca Juga:  Charly Setia Band Rencanakan Bangun Rumah Sakit di Cirebon

Seperti diketahui, kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 tahun ini mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari anggaran kesehatan senilai Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun.

Kemudian, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, stimulus UMKM senilai Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun, serta dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah senilai Rp106,11 triliun. (Red)