Mekanisme Penyaluran Bansos Akan Dirombak, Ini Kategorinya

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menyatakan mekanisme penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk penduduk miskin bakal segera dirombak. Kategori yang akan digunakan yaitu tingkat kerentanan, bukan lagi persentase penduduk paling miskin.

“Ke depan sebenarnya target intervensi bansos ini berdasarkan kerentanan,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Mendes PDTT Fasilitasi Business Matching Potensi Investasi Malaysia Di Indonesia Capai Rp 120 Triliun

Selama ini, kata Maliki, bantuan sosial baru mengandalkan data persentase penduduk paling miskin. Contohnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pada BPJS Kesehatan.

“Ini kan 40 persen terbawah (termiskin),” kata dia.

Baca Juga:  Ini Alasan Kemenag akan Ubah Kata Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Dari data terakhir pada September 2019, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,22 persen atau sebanyak 24,79 juta orang. Sementara, pemerintah punya target kemiskinan yang tergolong ekstrem bisa hilang sama sekali pada 2024.

Tapi sebelum ke sana, ada proses integrasi data kemiskinan secara nasional. Untuk itulah, Bappenas meluncurkan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) sejak 2018.

Baca Juga:  Imbas PSBB Jakarta, Petani Sayuran di KBB Keluhkan Ini

Dengan sistem ini, Bappenas membantu pemerintah daerah untuk melakukan analisa sosial ekonomi di wilayah mereka. Sehingga mereka mengetahui, kelompok rentan miskin hingga miskin ekstrem mana yang perlu diintervensi. (Red)