Ingin Pastikan Legalitas IMEI Ponsel? Coba Cara Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah sejak 18 April lalu resmi memberlakukan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Sejak aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal, yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga:  Ingin Lewat Jalur Puncak? Baca Info Ini Dulu

“Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi,” kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, saat diskusi online “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI”, Rabu, 24 Juni 2020.

Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.

Baca Juga:  Pasokan Gula Meningkat, Disdagin Kota Bandung Perkirakan Harga Akan Turun

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel:

1) Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan. 2) Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id. 3) Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler. 4) Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan. (Red)

Baca Juga:  Giliran Menhub Budi Karya Diperiksa KPK, Terkait Kasus Ini