Ini Janji DPR RI Soal RUU HIP

JABARNEWS | JAKARTA – Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) meminta DPR mengusut inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Permintaan tersebut disanggupi oleh DPR.

“Kami akan menelusuri (inisiator RUU HIP),” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Politikus Partai Golkar itu menyebut pengusutan dilakukan melalui berbagai metode. Di antaranya memeriksa notulen, rekaman dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyusunan draf RUU HIP.

Baca Juga:  Antisipati Hoax, Wabup Majalengka Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Medsos

“Bagaimana proses pembuatan dari naskah akademis menjadi RUU (HIP) sampai muncul pasal 7 dan pasal 5 ayat 1,” kata dia.

Dia mengatakan inisiator akan ditindak sesuai tata tertib (tatib) yang berlaku. Namun, dia tidak memerinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada inisiator.

Baca Juga:  Beri Dukungan Terhadap Aksi Mahasiswa, PA 212 Rezim Ini Sudah Sangat Zalim

“Nanti kita lihat mekanisme yang ada. Kalau mekanisme tatib UU kan ada sanksi hukumnya,” ujar dia.

Sementara itu, perwakilan ANAK yang juga dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak menyambut baik komitmen pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, inisiator harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Proses oknum pengusul dan pembawa (pengusul) itu (RUU HIP),” kata Yusuf.

Baca Juga:  Inilah 4 Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga

Yusuf menyampaikan pengusutan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh ANAK kepada pimpinan DPR. Aliansi yang merupakan gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam itu juga meminta DPR menghentikan proses pembahasan RUU HIP.

“Intinya kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini (HIP), bukan hanya sekedar menunda (pembahasan),” ujar dia. (Red)