IPDN Diusulkan Jadi Lembaga Pendidikan Swasta, Ini Alasan DPR

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wahyu Sanjaya, mengusulkan untuk mengubah status lembaga pendidikan milik pemerintah yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi lembaga pendidikan swasta.

Wahyu juga beranggap, anggaran IPDN yang diberikan pemerintah juga termasuk dalam jumlah yang terbesar.

Jika IPDN di rumah statusnya menjadi swasta, lanjut Wahyu, dana yang dianggarkan bisa diberikan pada sektor lain yang lebih membutuhkan.

Ia mencontohkan pada bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau institut pemerintahan lainnya.

Baca Juga:  Jutaan Ekor Ikan Mati di Waduk Cirata Cianjur Akibatkan Kerugian Besar, Ini Penyebabnya

“IPDN ini datang ke Komisi II DPR RI hanya ketika ada masalah saja. Kita belum pernah mendengar berita atau cerita bagus tentang IPDN di Komisi II,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Wahyu juga beranggap, dengan jumlah pelamar yang sangat banyak, tidak ada yang merasa keberatan jika IPDN diswastakan.

“Kita lepaskan saja. Mungkin suatu saat bisa menjadi BLU (Badan Layanan Umum) atau mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sana,” tambahnya.

Baca Juga:  YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Ia juga menambahkan, akan sulit untuk merealisasikan hal tersebut pada tahun ini. Akan tetapi ia berharap pada tahun mendatang wacana ini dapat direalisasikan.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar pelayanan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi lebih baik dan Komisi II DPR RI juga dapat melepaskan pengawasannya, karena dianggap belum terasa manfaatnya.

Baca Juga:  Keren, Seluruh Desa di Kabupaten Cirebon Akan Tersambung Internet

Ia juga sempat melihat perbandingan lulusan IPDN dengan perguruan tinggi lainnya terkait penerimaan PNS yang bersifat umum.

“Di lapangan saya melihat ada kesenjangan antara lulusan IPDN dengan mereka yang diterima melalui perguruan tinggi negeri maupun swasta lainnya terkait penerimaan PNS yang seharusnya bersifat umum dan bukan hanya IPDN,” ujar Wahyu.

Sehingga menurutnya IPDN dirasa cenderung lebih eksklusif dari mereka yang lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta. (Red)