Mohammad Idris Larang Warganya Beli Hewan Kurban Ditempat Ini

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan kurban. Salah satunya soal larangan menjual hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta api, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Peraturan itu menyusun tugas-tugas SKPD dalam memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.

“Pemerintah kota akan melokalisir penjualan hewan kurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta penjagaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan umum.,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6/2020)

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.

“Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:  Mang Oded Berterima Kasih Pada Elih

Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.

Wali Kota menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.

Baca Juga:  Ini Kabar Baik Soal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

“Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112,” ujarnya.

Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan kurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB serta mendorong pelayanan penjualan hewan kurban via daring. (Red)