Pengendara Bingung, Tarif Parkir di Majalengka Berbeda-beda, Kok Bisa?

JABARNEWS | MAJALENGKA – Para pemilik kendaraan yang hendak parkir di wilayah Kabupaten Majalengka kebingungan setelah diketahui tarif parkit yang dikenakan oleh petugas dengan variasi harga yang berbeda.

Diketahui, bila mengacu pada Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang tarif parkir di Kabupaten Majalengka yang masih berlaku sampai sekarang, tarif parkir motor hanya Rp 500 rupiah.

Baca Juga:  Hanny: Pelemparan di Kebon Jeruk Bukan Begal Melainkan Penganiayaan

Namun pada prakteknya tarif parkir yang harus dibayar oleh pemilik motor bervariasi antara Rp 1000 rupiah hingga Rp 2000 rupiah.

“Bahkan di titik-titik tertentu, seperti di kawasan alun-alun atau SMAN 2 Majalengka tarif yang dikenakan rata-rata Rp 2000,” ujar Aceng (40) warga Kelurahan Sindangkasih, Kamis (25/6/2020).

Tidak seragamnya tarif parkir di Majalengka semakin juga dipertanyakan oleh pengguna jasa parkir lainnya, Abdurahman (45).

Baca Juga:  Ini Pesan Kajati Jabar Saat Lantik Dua Asisten

Warga Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka itu mengaku terkadang hanya mengeluarkan uang Rp 1000 rupiah untuk jasa parkir. Namun cukup sering juga membayar Rp 2000 rupiah untuk parkir di kawasan seperti Bundaran Munjul atau alun-alun.

“Yang membuat saya heran, di kawasan Mabok yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari alun-alun petugas diberi Rp 1000 tidak protes,” ucapnya.

Baca Juga:  Netizen Anggap Gelar Queen Consort Lebih Pantas untuk Putri Diana Daripada Camilla

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang tarif parkir di Majalengka, tarif parkir kendaraan untuk roda dua hanya Rp 500 rupiah, kendaraan roda empat Rp 1.000 rupiah dan untuk kendaraan jenis truk atau boks Rp 2500 rupiah. (Red)