KPU Kabupaten Bandung Mulai Rekrutmen PPDP, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Tahapan pelakasanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Bandung sudah berlangsung.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan mulai melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk bertugas di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Rekrutmen PPDP dilakukan sejak 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya Kamis, 25 Juni 2020.

Jumlah PPDP yang akan direkrut ialah sebanyak 6.876 orang, dalam mekanismenya perekrutan dilakukan degan elalui usulan calon PPDP dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada KPU Kabupaten Bandung.

“Keanggotaan PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau masyarakat lainnya. Jumlah PPDP berbasis jumlah TPS, satu orang PPDP akan bertugas di satu TPS,” kata Agus, melalui pernyataan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca Juga:  Marak Pembobolan Minimarket, Ini Langkah Polres Purwakarta

Dia menyebutkan, persyaratan menjadi PPDP pada kondisi normal meliputi tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Sementara di masa pandemi Covid-19, lanjut dia, terdapat beberapa persyaratan yang ditambahkan.

Di antaranya ialah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, serta wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Agun Gunandjar Siap Maju Jadi Caketum Golkar

“PPDP akan bertugas membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih selama lebih kurang satu bulan, dimulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dilakukan melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah sesuai dengan wilayah kerjanya,” paparnya.

Dalam menjalankan tugasnya, terang Agus, PPDP menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta salah satu wujud komitmen dari KPU Kabupaten Bandung yang selalu berupaya untuk menyelenggarakan pemilihan dengan aman.

Baca Juga:  Bjb DIGI, Solusi Mudahnya Pembayaran Semua Jenis Pajak 24 Jam Non-Stop

Dia mengimbau agar masyarakat emberikan keterangan yang benar mengenai identitas diri dan keluarga saat PPDP melakukan coklit. Masyarakat pun dapat menyampaikan kepada PPDP jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercantum, atau jika terdapat kekeliruan penulisan identitas diri.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, PPDP akan memperbaiki data pemilih yang selanjutnya disampaikan kepada PPS sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih

Sementara (DPS). DPS itu akan terus dimutakhirkan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutur dia, (Red)