Akhir Perjalanan Dukun Nakal Di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun diamankan petugas Polrestro Depok. Pasalnya dari laporan korban menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila. Modusnya adalah dengan melakukan ritual pensucian diri. Pelaku adalah AS. Sedangkan korban adalah SD.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban yang telah melakukan ritual pensucian diri namun tidak merasakan manfaat seperti yang diharapkan. Korban pun merasa telah dilecehkan oleh pelaku dengan modus mandi air kembang saat ritual.

Baca Juga:  Jenazahnya Ditemukan di Bendungan Engehalde Sungai Aare, Yellow Notice Atas Nama Eril Segera Ditutup

“Kasus asusila ini menggunakan modus operandi mandi kembang. Dengan membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan mensucikan para korban kemudian para korban itu datang ke tempat si pelaku ini,” kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Kamis (25/6/2020).

Penuturan pelaku pada korban bahwa dia memiliki kemampuan secara turun menurun untuk mensucikan diri. Caranya dengan menjalani ritual mandi kembang. Korban yang merasa yakin kemudian datang pada pelaku. Mereka diminta menjalani ritual mandi kembang. Korban kebanyakan adalah perempuan.

Baca Juga:  Omnibus Law Disahkan, Ini Deratan Dampak Buruk yang Dirasakan Buruh

“Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun kamu mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu. Pada saat buka baju kemudian diperlakukan tidak wajar,” paparnya.

Praktik ini diketahui sudah berlangsung 1,5 tahun. Namun, baru terungkap ketika ada korban yang melapor ke polisi sebanyak satu orang.

“Ada keluhan dari salah 1 korban bahwa mereka telah mendapat tindakan asusila dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tukasnya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Bali, Begini Pengakuannya

Dari keterangan korban, belum ada tindakan yang mengarah pada persetubuhan. Namun perbuatan pelaku iti masuk dalam tindakan asusila. Pelaku kini mendekam di sel. Dia dijerat pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

“Dan kita amankan dan benar ada beberapa korban yang sama dilecehkannya, kita tangkap kita duga melanggar pasal 288 KUHP dgn ancaman 9 tahun,” pungkasnya. (Red)