Info Penting untuk Para Pendamping Desa dari Mendes PDTT

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K). Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas pada pendamping desa.

Kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, Kemendes PDTT tengah membangun sebuah sistem yang diupayakan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas pendamping desa.

“Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” kata Mendes PDTT.

Baca Juga:  Inovasi Baru Di Tengah Pandemi, Ini Kata Pemilik PT Chocodot Garut

Pernyataan itu disampaikan Mendes dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR, Jakarta, seperti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Kemendes PDTT juga tengah membangun sistem aplikasi yang dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Radiator Rusak, Diantaranya Salah Menggunakan Cairan

“Karena kalau kita melakukan evaluasi self report enggak mungkin. Tiga puluh sekian ribu pendamping desa dari 74.953 desa kalau tidak self report tidak mungkin bisa terawasi dengan baik, utamanya dalam kinerja,” katanya.

Selain memantau target kinerja para pendamping desa, dalam self report tersebut memasukkan indikasi untuk mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.

Baca Juga:  Selamat, Sembilan ASN Kabupaten Bogor Dapat Penghargaan Presiden

“Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi,” katanya.

Langkah tersebut, kata Gus Menteri, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT. Pasalnya, sampai hari ini pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT. (Red)