Bulan Ini, Perkara Perceraian Di Purwakarta Meningkat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama pandemi Covid-19, angka perceraian di Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Purwakarta ada 81 perkara di Mei 2020. Yang normalnya ialah 150 hingga 200 kasus per bulan.

“Pada Mei sedikit, mungkin karena adanya kesadaran warga atau memang adanya bimbingan dari tokoh masyarakat seperti kiai sehingga pada Mei itu sedikit berkurang,” kata Panitera Pengadilan Agama Purwakarta, Adam Iskandar Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Inilah Tips Jitu Bagi Anda Yang Ingin Menghemat Listrik

Kendati jumlah kasus di Mei 2020 sedikit, berbanding terbalik dengan kasus yang diputuskannya yakni sebanyak 117 perkara. Data untuk bulan ini, ujar Adam, masih belum terkumpul lantaran masih berjalan.

“Meski bulan Juni belum berakhir, per hari ini saja sudah ada 136 perkara perceraian, dengan gugatan sebanyak 104 perkara dan 32 permohonan perkara. Ini menunjukkan adanya kenaikan yang signifikan,” ujarnya.

Adam menuturkan, untuk saat ini kasus perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi, perselisihan, sehingga mepengaruhi seseorang mengajukan permohonan perceraian. Perkara yang sering terjadi di Purwakarta mayoritas tak dihadiri oleh satu di antara tergugat atau termohon.

Baca Juga:  Rawan Kecelakaan, Jalan Provinsi Penghubung Sei Rampah-Tanjung Beringin Rusak Parah

Saat disinggung soal ada tidaknya aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan perceraian selama pandemi, Adam mengakui ada. Namun, dia tak menyebutkan jumlah pastinya. Mayoritas ASN yang mengajukan perceraian adalah guru.

“Sama seperti daerah atau wilayah lainnya, tapi, volume perceraian ASN di Purwakarta tak terlalu besar tidak seperti wilayah lain,” katanya.

Baca Juga:  AHY: Banyak Kesamaan NU dan Partai Demokrat

Selain itu, tambah Adam, selama masa pandemi, Pengadilan Agama Purwakarta senantiasa menerapkan protokol kesehatan dari sisi pelayanan masyarakatnya, seperti jaga jarak, cuci tangan, hingga penggunaan masker.

“Saat layanan di Kantor Pengadilan Agama tutup berdasarkan surat edaran Bupati Purwakarta, pihaknya pun tetap memberikan pelayanan dengan cara online melalui e-Court,” tambahnya. (Red)