Geruduk DPRD Purwakarta, Demonstran: Usut Inisiator RUU HIP

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masa aksi unjuk rasa di Purwakarta terkait penolakan rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), menuntut beberpa poin diantaranya usut tuntas pengusul rancangan RUU tersebut.

Ribuan masa dari berbagai organisasi keislaman yang mendatangi Kantor DPRD Purwakarta pada Jumat (26/06/2020) itu, meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Indham untuk mengusut tuntas pengusul RUU HIP.

Mereka mendesak presiden membekukan orpol dan ormas yang telah nyata menjadi inisiator RUU HIP, meminta TNI berperan aktif untuk terlibat lakukan langkah preventif persuasif kepada pihak-pihak yang menjadi inisiator.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Masalah, Bansos Telur di Jabar Diganti Jadi Susu

Menurut Ridwan Syah Alam, aksi massa dari salahsatu organisasi Islam di Purwakarta menyampaikan tujuan dari unjuk rasa ini ialah sebagai jawaban bahwa paham komunis ternyata ada di Indonesia.

Ridwan menduga memang ada paham komunisme ini sejak amandemen UUD 1945.

“Saat itu kan ada usulan UUD akan diamandemenkan sampai mukadimahnya. Itu artinya kan bakal menghilangkan pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Batalyon Armed 9 Pasopati Bantu Amankan Pemilu

Hal kedua yang Ridwan soroti ialah adanya gerakan unjuk rasa ini didukung adanya perjuangan ulama terdahulu sehingga saat ini mesti diteruskan.

“Semua pasal yang ada di RUU HIP kami tolak,” katanya.

Aksi unjuk rasa itu berjalan damai saat ribuan massa yang tergabung dari berbagai organisasi Islam mendatangi Kantor DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Pemotongan Hewan Kurban Dinsos Kota Tasikmalaya Kerja Sama PPKH Dan E-Warung

Sekiranya ada sekitar tujuh poin usulan para pengunjuk rasa ini, di antaranya mendukung sepenuhnya maklumat MUI pusat tentang RUU HIP, menolak keras RUU HIP dan mendesak DPR RI untuk segera mengeluarkannya dari prolegnas, mendesak kapolri dan jajaran untuk usut tuntas seluruh unsur baik perorangan atau keorganisasian yang menjadi inisiator dan pencetus RUU HIP dengan menggunakan UU nomor 27 tahun 1999. (Red)