Ombudsman Minta Sistem Pembagian Bansos Diubah, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Selama pandemi Covid-19 penyaluran bantuan sosial (bansos) antara pemerintah pusat dan daerah kerap terjadi tumpang tindih.

Berangkat dari situ, Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan untuk adanya desain ulang pembagian bansos antara pemerintah pusat dan daerah sebagai solusi berdasarkan status domisili masyarakat.

“Padahal sebetulnya kan kalau kita lihat dari administrasi kependudukan seharusnya bansos. Katakanlah level Kabupaten/Kota itu fokus diberikan oleh Pemda tingkat yang sesuai, kepada warga bedasarkan identitas yang sesuai tempatnya,” terang Alamsyah saat ikuti diskusi webinar virtual, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:  Basarnas Nias Cari Nelayan Aceh yang Jatuh ke Laut

Maksudnya, pembagian bansos akan berdasarkan KTP yang fokus pada identitas tempat daerahnya. Kemudian, bagi warga pendatang namun masih satu provinsi itu tanggung jawab dari Pemprov, sedangkan pendatang yang di luar provinsi itu tanggung jawab Pemerintah Pusat.

“Lalu bagaimana kalau dia pendatang tapi bukan dari provinsi. Nah inilah jatahnya pusat. Tetapi ini kan mau dibalik pemerintah pusat mau ambil itu semuanya, kalau kemudian di daerah-daerah lain kacau. Ya mungkin, karena adanya kekeliruan berpikir antara peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Baca Juga:  Bank BJB Berikan CSR Kegiatan Akademik Kepada IPDN

Oleh sebab itu, penting adanya perbaikan dalam sistem desain pembagian bansos. Sedangkan untuk kolaborasi bisa saling membantu melalui tambahan budget antara pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten.

“Ya bantuan pusat bisa tetap menggunakan tim yang ada di DKI itu engga ada masalah tinggal tambahkan saja budgetnya. Kemudian, disaat penggunaan ini, pastikan pelayanan dengan menggunakan identitas tunggal. Seperti E-KTP,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Sampaikan Usulan Inisiatif kepada Pemerintah untuk Perusahaan Media

Lanjutnya, penting untuk pemerintah membangun sistem informasi lintas area yang transparan dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan masyarakat yang menerima bantuan berdasarkan kriteria, kerentanan, kesenjangan, dan kualitas.

“Terakhir, tetapkan standar pada model intervensi dan standar lokal. Dan untuk ini percayakan kepada Dinsos satu saja,” katanya. (Red)