Soal Keputusan Pembukaan Tempat Wisata, Ini Kata Kemenparekraf

JABARNEWS | JAKARTA – Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Raden Kurleni Ukar menegaskan bahwa pembukaan destinasi wisata di era new normal menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Raden menilai Pemda dianggap lebih memahami tingkat keparahan penyebaran pandemi Covid-19 di daerahnya.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Tundukkan Timor Leste, Shin Tae-yong Kecewa dengan Performa Anak Asuhnya

“Jadi, kapan dibuka dan lain tidak bisa ditanyakan Ke Kemenparekraf. Tapi di tentukan oleh daerah masing-masing,” tegas dia dalam diskusi virtual. via YouTube, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, menurut Kurleni, Pemda juga mempunyai wewenang untuk menutup destinasi wisata jika kondisi pandemi tersebut semakin memburuk akibat adanya aktivitas wisata.

Baca Juga:  Waspadai Klaster Keluarga di Bandung, Oded: Jangan Ada Yang Kena

Kewenangan ini diambil melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Kesehatan pada beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pembukaan destinasi wisata dinilai penting untuk kembali menggeliatkan kondisi ekonomi daerah. Khususnya bagi daerah yang hanya mengandalkan penerimaannya dari geliat sektor pariwisata.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023 Usai Bantai Nepal 7-0 Tanpa Balas

Untuk itu, pihaknya mendorong pemda dan pengelola destinasi wisata agar kooperatif menerapkan protokol kesehatan di berbagai aktivitas di masa new normal. Sehingga industri pariwisata domestik diharapkan kembali pulih secara bertahap menuju capaian sebelum adanya pandemi Covid-19. (Red)