Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mencabut pembebasan bersyarat sementara John Refra Kei alias John Kei.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham, menyebut PK Bapas Bogor yang membimbing dan mengawasi John Kei selama pembebasan bersyarat telah berkoordinasi dengan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya sejak 21 Juni 2020.

“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman Tempo.co, pada Sabtu (27/6/2020).

Pada 25 Juni 2020, kata Rika, Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor telah menggelar sidang untuk membahas perkara ini. Mereka menyatakan John kei telah melanggar ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rika mengatakan kalau Tim Pengamat juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei.

Baca Juga:  Anda Warga Bodetabek? Simak Info Penting Ini

Menurut Rika, SK pencabutan pembebasan bersyarat sementara John Kei itu tertuang dalam surat bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Bogor. Tim Pengamat Pemasyarakatan, ucap Rika, saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat itu dari Ditjenpas Kemenkumham.

Sebelumnya, John Kei bebas bersyarat lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Rika mengatakan John Kei menjalankan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Karena statusnya itu maka dia tetap dalam pengawasan Badan pemasyarakatan (Baphas) Kemenkumham.

Seperti diketahui, John Kei merupakan terpidana 16 tahun bui kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pertengahan 2013 silam.Belum genap enam bulan John menghirup udara di luar penjara. Dia ditangkap bersama puluhan pengikutnya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap pamannya Nus Rumatora alias Nus Kei.

Baca Juga:  Konsorsium Massal Subang Kompak Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Tsunami Banten

John ditangkap di rumahnya Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Polisi juga membawa 23 orang lain dari markas John Kei. Ia bersama anak buahnya ditangkap selain dugaan pembunuhan berencana karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang, Ahad pukul 12.30 WIB. Dari Informasi yang dihimpun Tempo, terdapat anggota keamanan perumahan dan seorang pengemudi ojek online mengalami luka tembak.

Keributan dengan senjata api dan tajam ini juga terkait dengan kematian Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, yang ditebas golok oleh kelompok John Kei sesaat sebelum rombongan bermobil ini merangsek tempat tinggal Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City Cipondoh.

Baca Juga:  Erick Thohir Optimistis Pemain Timnas Indonesia Bisa Berprestasi di Piala Dunia U-17

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan puluhan anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kasus pengeroyokan dan penyerangan ini berawal pada 2018 soal tanah di Ambon antara John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut. Perseteruan itu berlanjut pada Jumat 19 Juni 2020, John dan Nus Kei saling tantang melalui aplikasi WhatsApp. (Red)