Bejat! Kesepian Ditinggal Cerai Istri, Ayah Gagahi Anak Kandung

JABARNEWS | DEPOK – Seorang pengamen berinisial HT akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kawasan Citayam karena melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Dirinya tega menyetubuhi putri kandungnya hingga berkali-kali.

Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, atas dasar leporan dari pihak keluarga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari penuturannya, pelaku berdalih aksi bejatnya tersebut dilakukan karena dirinya merasa frustasi akibat cerai dengan istrinya.

Baca Juga:  Ini Dia Sejuta Manfaat Dalam Secangkir Kopi

“Ini pengakuan dari pelaku, dia karena frustasi ditinggal cerai oleh istrinya. Sudah bertahun-tahun dia tidak mendapatkan nafkah batin lah,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Depok.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, Polres Purwakarta Tegaskan Aturan Secara Humanis dan Persuasif

Tidak hanya itu, pelaku juga kerap mengancam korban sehingga korban ketakutan.

“Kejadian menggunakan pisau, mengancam, sehingga melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

Azis menyebut, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila itu selama 5 kali sejak tahun 2018. Terakhir, tersangka melakukannya pada Februari 2020.

“Pengakuannya dari tahun 2018, 2019, 2020 dan paling terakhir 5 Februari 2020, jam 2.00 pagi di rumah eyangnya, kontrakannya. Ini pisau yang digunakan untuk mengancam,” jelasnya.

Baca Juga:  HJB ke-538 Bogor, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Wejangan

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada keluarganya hingga kemudian melapor polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dijerat pasal 81 UU No 35v Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)