Ridwan Kamil: Ponpes Boleh Beroperasi Tapi Sekolah Umum Belum

JABARNEWS | BOGOR – Bagaimana kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya di Jawa Barat di tengah pandemi corona? Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di pesantrendi tengah pandemi.

Mulai beroprasinya kembali sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor, rupanya menjadi salah satu perhatian Gubernur Jawa Barat. Bahkan, orang nomor wahid di Jawa Barat ini menyambangi langsung Pondok Pesantren di Kota Bogor, saat melakukan kunjungannya akhir pekan kemarin.

Gubernur Jawab Barat Ridwan Kamil menyatakan, meski secara tegas tidak mewajibkan santri melakukan Rapid Tes, namun pihaknya tetap menghimbau agar santri tetap menjalani Rapid Tes untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Soal Penurunan Daya Beli Masyarakat Gara-gara Harga-harga Naik, Ini Kata Pemprov Jawa Barat

“Itu (Rapid Tes) tidak wajib, tapi kalau bisa dilakukan tentu lebih afdol, kira-kira bahasanya gitu,” katanya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan itu di antaranya telah mengatur protokol kesehatan umum, protokol di tempat belajar, protokol di kobong (penginapan santri), protokol di tempat makan, protokol di kantin, hingga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: 70 Ribu Pemudik Jabar Jadi ODP Baru

Emil menjelaskan, pihaknya telah mengizinkan ponpes untuk kembali dibuka dan menerima santri dengan persyaratan protokol kesehatan. Sebab, kurikulum dan sistem belajar di ponpes berbeda dengan sekolah formal. Sehingga, dipersilahkan bagi pesantren yang ingin kembali menjalankan proses pengajarannya.

“Semua (Ponpes) sudah bergerak hampir 90 persen kecuali sekolah umum,” kata Emil.

Namun, dibukanya ponpes tak berarti mengizinkan sekolah formal dibuka. Sebab, proses belajar sekolah formal harus dibuka secara serentak.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Pentingnya Masker Untuk Anak

“Kalau pesantren sudah mulai dipersilahkan tapi kalau sekolah menunggu ada zona hijau yang disepakati baik level kota, provinsi dan pusat,” terangnya.

Emil menyatakan, di Jawa Barat terdapat sekitar 10 juta anak sekolah formal yang terbebas dari Covid-19. Karena itu, Emil menegaskan tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan sekolah kembali dibuka.

“Kami tidak mau gegabah karena Covid-19 paling rawan ke usia anak sekolah, dan lansia (lanjut usia),” tegasnya. (Red)