Diduga Sedang Mantap-mantap, 50 ABG Diamankan Satpol PP Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – Bangunan dua lantai resindence yang dijadikan rumah kos dengan sewa perjam berlokasi di Jalan Kartini Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas diperingkatkan satpol PP bahkan terancam disegel.

Satpol PP Kota Depok mengamankan 50 ABG di sebuah guest house atau kosan di Depok. Para ABG tersebut diamankan lantaran diduga berbuat asusila.

“Memang benar (diamankan 50 ABG), laporan dari masyarakat, mereka ada yang pacaran ada yang BO,” kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Pasangan Idris-Imam Deklarasi Maju di Pilkada Kota Depok

Para ABG tersebut diamankan dari kosan dan guest house di sekitar Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan rincian ada 27 laki-laki dan 23 perempuan yang diamankan.

“Di lokasi penjaringan didapatkan sebanyak 50 orang dengan perician wanita 23 orang, laki-laki 27 orang, dan dibawa ke kantor satpol PP untuk didata,” ucapnya.

Lienda mengatakan para ABG yang terbukti sudah pernah tertangkap akan dikenakan tipiring. Namun, tak menutup kemungkinan, ada sanksi yang akan dijatuhkan ke pemilik indekos tersebut.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah di Kabupaten Sukabumi

“Kalau yang ada indikasi dipanggil lagi, karena datanya sudah kita pegang. Sanksi sesuai perda, apabila cukup bukti nanti diajukan untuk tipiring di pengadilan,” ujarnya.

Kemudian bagi yang terbukti menjual diri atau memfasilitasi, sebutnya akan diserahkan ke pengadilan.

“Kalau terbukti jual jasa BO atau memfasilitasi, diajukan ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Soal Tempat Khusus Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung, Ini Penjelasannya

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan pesan-pesan bermuatan ‘Open Booking’ saat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa wanita yang diamankan tersebut.

“Kami masih dalami apakah mereka tergabung dalam satu kelompok PSK. Dari 23 yang diamankan ada yang berstatus pacaran, ada yang bookingan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tempat penginapan tersebut biasa di sewa jam-jaman dan berpotensi terjadi pelanggaran asusila. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Satpol PP. (Red)