Keren, PAD PBB Kabupaten Bandung Lampaui Tahun-tahun Sebelumnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020, tercatat sudah jauh melampaui realisasi di tahun-tahun sebelumnya.

“Biasanya dari target Rp 30 miliar sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebanyak 360 lembar, realisasinya hanya sekitar Rp 15-17 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Usman Sayogi, Minggu (28/06/2020).

Usman memprediksi jumlah itu pun masih akan terus meningkat hingga waktu jatuh tempo pada 30 September 2020. Soalnya posisi saat ini, belum semua pemegang SPPT datang untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Kolaborasi ACT- CIMB Niaga Syariah Kini Mudahkan Berqurban

“Cukup kaget dengan capaian itu. Apalagi saat ini ada insentif PBB 2020, berupa pembebasan (penggratisan) untuk pemegang buku 1 dan 2 dengan nilai kewajiban di bawah Rp 500.000 dan potongan 50 persen bagi pemegang buku 3 dan 4 dengan nilai Rp 500.000 – 5 juta,” akunya.

ia mengatakan, dengan program insentif tersebut pada awalnya sempat memprediksi bahwa potensi pendapatan dari PBB akan merosot tajam.

“Kenyataannya justru berbanding terbalik, karena insentif tersebut bisa didapatkan oleh masyarakat jika mereka tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Meskipun tidak ada pendapatan dari PBB 2020, ternyata potensi tunggakan tahun-tahun sebelumnya bisa tergali lebih dalam,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemuda di Purwakarta Ini Lelang Tanah Pribadi Untuk Lawan Covid-19

Usman menegaskan, insentif tersebut sebenarnya diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah dampak ekonomi Covid-19.

Terkait masa pemberian insentif, Usman menegaskan bahwa PBB dengan nilai kewajiban di bawah Rp 500.000 tahun ini digratiskan sampai akhir tahun.

Artinya masyarakat bisa mendapatkan stempel sebagai tanda telah membayar PBB 2020 sekalipun lewat dari jatuh tempo pada 30 September 2020 tanpa dikenakan denda, selama telah melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Selama 10 Tahun Kerja, Warga Purwakarta Belum Kunjung Pulang

Sedangkan masa penerapan insentif potongan PBB 50 persen serta potongan pajak lain seperti pajak restoran, BPHTB dan pajak reklame akan tetap diakhiri sesuai jadwal pada 30 Juni 2020.

“Kami akan masuk masa evaluasi dulu setidaknya selama Juli, namun karena banyak usulan kemungkinan akan ada masa insentif tahap kedua pada Agustus,” ucapnya. (Red)