Banyak Daerah Belum Komitmen Soal Anggaran Pendidikan, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui, bahwa hanya sedikit pemerintah daerah yang menjalankan komitmen untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Tahun lalu, hanya ada empat provinsi.

“Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Riau,” rinci Plt. Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang dalam webinar Crosscheck, Minggu (28/6/2020).

Berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) pada 2017, tidak ada satupun provinsi yang memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD-nya. Kemudian di 2018 hanya ada satu provinsi yaitu Sumatra Barat (21,7 persen), kemudian di 2019 hanya ada empat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Mohammad Nuh Jadi Ketua Jaringan Dewan Pers Asia Tenggara

“Komitmen belum jelas tergambar,” tegas dia.

Padahal, belanja daerah seharusnya diproyeksikan untuk layanan dasar, dalam hal ini adalah pendidikan. Chatarina juga meminta agar pemerintah daerah fokus untuk memberikan layanan dasar termasuk pendidikan kepada warganya sendiri terlebih dulu.

“Kalau DKI tidak bisa kasih akses, jangan terima warga Bekasi atau Depok. Karena APBD-nya belum bisa memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) bahkan untuk warganya sendiri,” ia mencontohkan.

Baca Juga:  Soekirman Puji Suku Batak Desa Bakaran Batu Gigih Dalam Pertanian

Hasil evaluasi Komisi X DPR menunjukkan, mayoritas kabupaten/kota belum mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk anggaran fungsi pendidikan seperti yang diamanahkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rata-rata daerah hanya mengalokasikan 8-9 persen APBD-nya untuk fungsi tersebut.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyebut anggaran pendidikan di daerah maupun pusat tidak dialokasikan secara maksimal untuk fungsi pendidikan.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Kerumunan Pelamar PT Metro Pearl Indonesia Purwakarta

“Hasil evaluasi Komisi X DPR, dari kewajiban mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan, itu baru terealisasi rata-rata 8-9 persen. Bisa kita bayangkan komitmen kepala daerah dalam mengikuti amanah UU 20 persen itu,” ujar Huda.

Amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN. (Red)