Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin saat dikonfirmasi mengatakan awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern.
Baca Juga:
25 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Positif, Bagaimana Penjelasannya?
Kembali Temukan 2 Korban Longsor Sumedang, Tim SAR Cari 2 Orang Lagi
"Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini," kata Bey, Minggu (28/6/2020).
Video arahan keras Presiden Jokowi kepada jajarannya itu berselang 10 hari dipublikasikan, setelah Sidang Kabinet Paripurna berlangsung secara tertutup pada 18 Juni 2020.
Bey mengatakan pihaknya telah mengkaji secara mendalam sebelum merilis video arahan Presiden tersebut ke publik.
Halaman selanjutnya 1 2