Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ”menyiksa” uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.
Baca Juga:
Banyak Desakan, WHO Selidiki Awal Mula Covid-19 Yang Meresahkan Dunia
Yana Mulyana Upayakan Ekonomi di Kota Bandung Meningkat
Larangan ini tercantum dalam Pasal 25 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal itu memang tidak secara tegas mengatur mengenal larangan Rupiah untuk mahar pernikahan.
Namun, di ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sedangkan di ayat (2) disebutkkan setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah. Terakhir, ayat (3), setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah.
Halaman selanjutnya 1 2 3