”Uang asli yang dijadikan mahar pernikahan pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya 'menyiksa' uang lho dan bisa ditindak pidana," tulis BI dalam akun Facebook resminya.
Baca Juga:
Simak! Ini Sosok Cecep Hidayatus Solihin, Calon Terkuat Di Konferwil IPNU Jabar
Doni Monardo Sempat Ajukan Diri Jadi Relawan Vaksin Tapi Ditolak, Benarkah?
Selama ini mahar pernikahan yang dibuat dari uang asli dibentuk berbagai rupa agar lebih unik dan menarik. Seperti bentuk masjid, bunga, burung dan masih banyak lagi demi membuat mahar yang indah. Demikian seperti dilansir dari laman Solopos, Minggu (28/6/2020).
”Tidak boleh (untuk mahar), Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat."
BI menyarankan pengrajin mahar maupun calon pengantin juga disarankan memakai uang mainan sebagai pengganti hiasan uang mahar pernikahan.
Halaman selanjutnya 1 2 3