Penting! Baca Ini Dulu Sebelum Jadikan Uang Asli Jadi Mahar Pernikahan

JABARNEWS | JAKARTA – Mahar pernikahan berupa uang asli baik koin atau pun kertas sesungguhnya dilarang. Bank Indonesia menyarankan calon pengantin menggunakan uang mainan untuk mahar pernikahan.

Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ”menyiksa” uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 25 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal itu memang tidak secara tegas mengatur mengenal larangan Rupiah untuk mahar pernikahan.

Namun, di ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Baca Juga:  Keren! BKPSDM Purwakarta Jadi Pertama di Jabar Gelar Uji Kompetensi ASN

Sedangkan di ayat (2) disebutkkan setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah. Terakhir, ayat (3), setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah.

Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 25 dimuat di Pasal 35 UU Mata Uang. Penggunaan uang asli untuk mahar bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

”Uang asli yang dijadikan mahar pernikahan pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya ‘menyiksa’ uang lho dan bisa ditindak pidana,” tulis BI dalam akun Facebook resminya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Soal Ancam Bunuh Umat Muhammadiyah

Selama ini mahar pernikahan yang dibuat dari uang asli dibentuk berbagai rupa agar lebih unik dan menarik. Seperti bentuk masjid, bunga, burung dan masih banyak lagi demi membuat mahar yang indah. Demikian seperti dilansir dari laman Solopos, Minggu (28/6/2020).

”Tidak boleh (untuk mahar), Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat.”

Baca Juga:  Ingat, Warga Kota Bogor Dilarang Takbir Keliling Malam Ini

BI menyarankan pengrajin mahar maupun calon pengantin juga disarankan memakai uang mainan sebagai pengganti hiasan uang mahar pernikahan.

”Lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok,” tambah BI.

Meski begitu, penggunaan uang mainan dalam membuat hiasan pun harus ada kriterianya. Ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum harus lebih dominan. (Red)