Ungkap 23 Kasus Narkoba, Polresta Cirebon Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

JABARNEWS | CIREBON – Dalam kurun waktu empat bulan terakhir terhitung mulai Maret hingga Juni 2020, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba.

Dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil menangkap 28 orang tersangka. Dengan 23 Kasus Narkoba, dan barang bukti sebanyak 1 Juta Butir obatan Terlarang

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, 23 kasus tersebut terdiri dari pengungkapan kasus sabu-sabu dan kasus obat-obatan keras tanpa izin.

Baca Juga:  Emil Pastikan Bendungan Sadawarna Bakal Jadi Solusi Banjir Subang

“Ada 23 kasus yang diungkap dengan rincian sabu-sabu 8 kasus dan obat keras atau farmasi tanpa izin edar 15 kasus. Sedangkan untuk tersangkanya kita amankan 28 orang tersangka,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (29/06/2020)

Dari pengungkapan 23 kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu dan 1.186.134 butir obat-obatan keras terbatas.

“Kemudian barang bukti yang diamankan ada 1.186.134 butir obat-obatan keras tanpa izin edar dan sabu 6 gram. Dari jumlah itu rinciannya yakni, 1.137.000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol dan 3.666 butir dextro,” lanjutnya.

Baca Juga:  Miris, Rizky Billar Dicekal Semua TV

Adapun dari 28 tersangka yang diamankan, Polresta Cirebon juga berhasil menangkap 1 orang bandar atau distributor obat-obatan terlarang dan 15 orang pengedar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dengan perkara sabu-sabu dijerat pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, “katanya.

Baca Juga:  Baru Bebas Berkat Corona, Pencuri Ini Ditangkap Lagi Polisi

Sedangkan untuk 19 tersangka kasus obat keras terlarang dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Puluhan tersangka ini, sudah mendekam di tahanan Polresta Cirebon, dan juga masih dalam penyeledikan guna mengetahui pelaku lain,” katanya. (CR2)