Akhirnya Kendaraan Plat B Sudah Bisa Leluasa Keluar Masuk Tol Jakarta-Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Arus kendaraan pribadi ataupun kendaraan logistik seperti mobil box maupun truk masih lengang melintas jalan tol wilayah Jawa Barat.

Check point atau titik pemeriksaan pencegahan penularan virus Corona sudah tidak ada lagi baik di Tol Japek maupun Tol Purbaleunyi yang mengarah ke Bandung. Langkah itu dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.

Bahkan ruas tol tersebut didominasi kendaraan berpelat B. Kendaraan, baik truk, bus antarkota, mobil pribadi, maupun mobil berpelat merah bebas masuk tol seiring sudah ditiadakannya check point di jalur tersebut.

Baca Juga:  Rangkaian HPN 2020, Isu Era Disrupsi Media Jadi Bahan Perhatian PWI Jabar

Sebelumnya pada masa PSBB, kendaraan asal Jakarta yang menuju sejumlah kota di Jawa Barat melalui tol akan diperiksa secara ketat. Pemeriksaan itu mencakup kelengkapan dokumen termasuk SIKM, cek suhu tubuh dan jumlah penumpang, serta penggunaan masker.

Check point di tol keluar Jakarta itu sebelumnya berada di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan di Tol Tangerang-Banten di Cikupa.

Baca Juga:  Nekat Plesir Ke Geopark Ciletuh, Wisatawan Kucing-kucingan Sama Pak Polisi

Pemerintah pusat memang sudah mencabut larangan mudik atau bepergian antar kota sejak 7 Juni 2020. Sebagai gantinya, di masa transisi ini Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Selain itu ada pula Permenhub PM No 41 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menambah kapasitas penumpang kendaraan menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 74, Ini Korbannya

Di sisi lain untuk Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai akhir Juni. Ia mengeluarkan Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Melalui aturan itu, pemeriksaan orang dari dan menuju Jakarta masih dilakukan di 36 ruas jalan, terminal, stasiun kereta api, bandara dan pelabuhan. (Red)