Yasonna Laoly Dapat Teguran Keras dari DPR, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan mengirimkan surat teguran kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebab, politikus PDIP ini telah dua kali mangkir rapat dengan komisi yang membidangi urusan dalam negeri ini.

Komisi II menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, rapat ditunda karena Menkumham Yasonna absen.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sergai Tes Swab Antigen Pengguna Jalan

Para Anggota Komisi II menilai Yasonna tidak berkomitmen terhadap proses politik dan kepentingan publik.

“Atas saran dari bapak ibu sekalian, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:  Bupati Majalengka Sebut Vaksinasi di Bulan Ramadhan Digelar Usai Tarawih

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan Perpu yang sedang dibahas merupakan inisiatif pemerintah. Sehingga, Yasonna sebagai pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya hadir.

Baca Juga:  Pamanukan Kembali Ditetapkan Siaga Darurat Banjir, In Kata BPBD

Agung Widyantoro, Anggota Komisi II Fraksi Golongan Karya menilai Yasonna tidak berkomitmen dan tak menghargai jerih payah Presiden Joko Widodo.

“Sudah selayaknya menteri-menteri ini benar-benar mengikuti bagaimana petunjuk arahan Bapak Presiden. Ini sudah extraordinary. Jangan linier biasa-biasa saja,” ujarnya. (Red)