Demi Hal Ini Tito Karnavian Absen Rapat Kabinet dengan Presiden

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dianggap berkomitmen membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait Pilkada serentak 2020.

“Mendagri sudah menunjukkan komitmen tinggi luar bisa bersama kami untuk mengawal pelaksanaan pilkada,” kata Doli dalam pembukaan rapat kerja hari ini, Senin (29/6/2020).

Menurut Doli, Tito sampai absen dua kali rapat terbatas kabinet dengan Presiden Joko Widodo untuk menghadiri undangan Komisi II DPR.

“Seperti rapat kemarin, seharusnya Mendagri jam 9.30 (hari ini) ada ratas dengan Presiden, minta izin kepada Presiden untuk hadir bersama kita membahas Perpu.”

Baca Juga:  Robert Albert Siapkan Menu Latihan Khusus Selama Bulan Ramadhan

Ucapan Doli ini disambut tepuk tangan anggota Komisi II untuk Tito. Seorang anggota bahkan meminta izin untuk melakukan standing applause untuk mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu. Tito mengatupkan dua telapak tangan di depan dada merespons pujian itu.

Doli membandingkan Tito dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dua kali tak menghadiri undangan rapat Komisi II. Menurut Doli, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dua kali pula berkirim surat menyatakan tak bisa hadir.

Baca Juga:  Cek Syaratnya! Tahura Djuanda Bandung Bersiap Menanti Para Pengunjung

“Ada kegiatan lain,” kata Doli melalui pesan singkat saat ditanya alasan Yasonna dalam suratnya.

Rapat pertama yang dimaksud Doli ialah pada Rabu pekan lalu, 24 Juni 2020. Rapat itu mengagendakan penjelasan pemerintah terkait RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.

Adapun rapat hari ini menjadwalkan penyampaian pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir (menolak atau menerima) terhadap RUU tentang Penetapan Perpu, pendapat akhir pemerintah, dan pengambilan keputusan tingkat I. Setelah pengambilan keputusan tingkat I, Perpu itu bisa dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.

Baca Juga:  Simak! Berikut Ini Enam Tips Jitu Jadi Reseller Sukses

Lantaran Yasonna absen, Komisi II memutuskan rapat ditunda. Doli mengatakan rapat akan dijadwalkan lagi pada Kamis mendatang, 2 Juli 2020. Dia berujar Komisi II juga akan mengirim surat teguran kepada Yasonna, yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

“Saya enggak ngerti institusi mana lagi selain Presiden yang bisa menghadirkan Menkumham,” kata Doli. (Red)