Hore.. Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Diperpanjang, Bisa Terbang Lagi Deh

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan traveling terbaru. Aturan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 merupakan update dari ketentuan sebelumnya SE Nomor 7 Tahun 2020.

Seperti aturan sebelumnya, traveler wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona. Penumpang wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan untuk mengantisipasi COVID-19.

Selain syarat tersebut, penumpang juga wajib melakukan PCR dan rapid test untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang dari virus corona. Aturan ini selanjutnya diterapkan di berbagai moda transportasi termasuk pesawat.

Baca Juga:  Gas Alam Gunung Tangkuban Perahu Timbulkan Kebakaran Hutan

Regulasi persyaratan perjalanan orang keluar daerah kembali diubah. Kali ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19.

Dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari. Tidak hanya hasil rapid test, hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

Baca Juga:  112 Pengunjuk Rasa di Cirebon Diamankan Polisi, Ini Sebabnya

“Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu.

Baca Juga:  Brigade Persis Kerahkan Ribuan Anggota Amankan Ulama Berdakwah

Selain itu, tidak ada perubahan dalam Surat Edaran untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum yang tertulis dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 dan Surat Edaran 9 tahun 2020.

Adapun sebelumnya, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan. (Red)