Benarkah Pemerintah Bakal Tetapkan Pajak Sepeda? Simak

JABARNEWS | BANDUNG – Seperti diketahui kendaraan bermotor saat ini memang dikenakan pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil dan sepeda motor harus dibayarkan setiap tahun. Terbaru muncul isu soal aturan terkait pajak sepeda. Lantas Bagaimana?

Isu pajak sepeda ramai setelah banyak masyarakat yang melakukan olahraga bersepeda. Terlebih penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

Baca Juga:  Begini Aturan Pembukaan Tempat Ibadah di Purwakarta, Jelang New Normal

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

Baca Juga:  Cegahan Stunting, Ini Yang Dilakukan 4 Desa di Garut

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:  Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” tandasnya. (Red)