Kapolri Terbitkan Surat Telegram Soal New Normal, Simak Isinya

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram untuk aturan kepada para pelaku usaha hingga pekerja dalam masa penerapan normal baru atau ‘New Normal’ dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Surat tersebut teregister dengan nomor Surat Telegram (ST) Nomor 249 tertanggal 28 Mei 2020.

“Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:  Tim Persib Bandung Alami Penurunan Motivasi, Apa Benar?

Surat telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian CovidD-19. Kapolri juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan pola ‘new normal’.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksin Sinovac, Dinkes: Kami Sudah Mengajukan

“Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan ‘new normal’,” ujarnya.

Baca Juga:  Pamitan, Ini Kenangan Pj Bupati Purwakarta Kepada Kapolres

Selanjutnya, Kapolri juga memerintahkan jajarannya mengedepankan upaya persuasif. Meski begitu, sanksi juga akan tetap dijatuhkan bagi masyarakat yang tidak patuh.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama ‘new normal’ namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” pungkas Ahmad. (Red)