Kasus Sunda Empire, Kuasa Hukum: Diselesaikan Secara Dialog Saja

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus Sunda Empire dilanjut hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020). Kali ini Rangga Sasana Cs diminta membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan.

Dalam sidang kali ini, tiga terdakwa yakni perdana menteri Sunda Empire Nasri Banks, kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga selaku Sekjen Sunda Empire bakal membacakan eksepsi.

Kuasa hukum dari terdakwa Raden Rangga Sasana Cs mengatakan kasus kemunculan Sunda Empire dianggap hanya masalah pemahaman ilmu sejarah. Penanganan kasus ini dinilai lebih baik diselesaikan secara dialog.

“Tidak dipungkiri bahwa kasus ini berawal dari klaim sejarah versi Sunda Empire. Mereka (Sunda Empire) dituduh menyebarkan berita bohong karena dianggap memanipulasi sejarah dan memutarbalikkan fakta. Tuduhan ini didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire,” ucap Misbahul Huda salah satu kuasa hukum Raden Rangga saat membacakan eksepsi.

Baca Juga:  Penjelasan JNE Soal Kuburan Beras di Sukmajaya Depok

Kembali ke eksepsi, Huda menyatakan proses penegakan hukum dalam kasus inipun problematik. Aparat penegak hukum dianggap memilih versi yang janggal.

“Di sisi lain, kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum. Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Maka dari itu, sambung Huda, proses pendekatan atas kasus Sunda Empire ini tak bisa dilakukan secara represif atau melalui pemidanaan. Seharusnya, kata dia, pendekatan lebih kepada dialog musyawarah.

“Maka dalam konteks kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif/pemidanaan, melainkan pendekatan dialog-musyawarah- debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

“Jika dalam hal ini memang Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya. Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi,” kata Huda menambahkan.

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)