Seorang Tersangka Dugaan Suap RTH Kota Bandung Ditahan KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, DSG. Dia turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020)

Lili menyampaikan, DSG akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan terhadap DSG terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

Baca Juga:  PPP Jabar: Trah Kyai, Santri dan Dunia Pesantren

“Sebagai protokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK,” tukas Lili.

DSG merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. DSG diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga:  Baru Bebas, Bahar bin Smith Dapat Peringatan dari Petugas Pemasyarakatan

KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung HN, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 TDQ, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS.

Baca Juga:  Sebanyak 150 Guru dan Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 di Bojongpicung Cianjur

KPK menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

DSG disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)