Ini Info Penting untuk Nasabah Koperasi Posyar Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka posko pengaduan di kantornya, Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor, Jawa Barat, untuk para nasabah Koperasi Posyar Bogor (KPB) yang telah membayar lunas pembelian kavling tapi tak kunjung diserahterimakan.

“Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas Kavling Koperasi Prosyar Bogor akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh Koperasi Prosyar Bogor,” kata Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni di Bogor, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:  Sekarang Giliran Pegawai Hotel di Puncak Bogor Jalani Tes Cepat, Ini Lokasinya

Ia mengatakan masyarakat yang merasa menjadi konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor bisa segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor sejak Senin 29 Juni 2020 itu.

Menurut dia sesuai perjanjian jual beli kavling di KPB, konsumen yang telah membayar lunas senilai Rp39,5 juta akan mendapatkan kavling tanah seluas 100 meter persegi, dua batang pohon kurma, dan satu kolam ikan lele beserta sekitar 10.000 bibit ikan lele.

Baca Juga:  Google Bermurah Hati Buka Layanan Gratis Video Conference Meet

“Kami menduga Koperasi Prosyar Bogor selaku pemilik Kavling Prosyar Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” paparnya.

Zentoni menyebutkan, debitur pada perkara tersebut dianggap lalai dengan surat perintah, atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Alhamdulillah.. Pedagang Sayur Kembali Tersenyum

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tutur Zentoni. (Ara)