Menag Keluarkan SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban, Simak Isinya

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.

Edaran tersebut berisi protokol Idul adha dan penyembelihan kurban di tengah pandemi covid-19.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:  Kosakata 'Angker' Menjelang Pilpres

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga:  Soal Pengiriman Ratusan Pekerja Migran ke Korsel, PSI Bilang Begini

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag. (Red)

Baca Juga:  Inilah Perkembangan Kasus Sunda Empire