Udah Tau Dilarang, Tapi Kok Masih Pakai Kantong Plastik?

JABARNEWS | JAKARTA – Pada hari ini, Rabu 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta resmi dilarang, Larangan tersebut tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Baca Juga:  Jadilah Saksi Penentuan Sang Juara Indonesia's Got Talent 2023!

Nantinya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa masyarakat untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

Namun, pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat masih terlihat menggunakan kantong plastik. Para pedagang baju masih terlihat menggunakan kantong plastik. Pedagang tampak mengemas barang dagangan dengan kantong plastik hitam.

Baca Juga:  Ternyata Rutin Menguras Air Radiator Memiliki Manfaat, Ini Penjelasanya

Rata-rata baju yang dipajang di depan toko masih terbungkus dengan plastik transparan. Para pembeli di lokasi juga terlihat menenteng belanjaan menggunakan plastik.

Namun, Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Baca Juga:  Bersepeda dari Pemalang ke Jakarta Untuk Bertemu Jokowi

Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek. (Red)