Tak Ada Lagi Hilir Mudik Mobil Tambang Pasir di Campaka, Ini Alasannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Purwakarta, lantaran tidak memiliki izin produksi belum lama ini, perusahaan tambang pasir milik PT Tiga Sedulur Sakti yang berlokasi di Desa Cirende Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, tidak beroperasi.

Dari pantauan di lokasi tambang, tidak ada aktivitas produksi galian pasir, hanya terlihat beberapa alat berat atau excavator yang tengah melaksanakan ekplorasi.

Baca Juga:  Kota Bandung Mulai Uji Coba Pembukaan Mal, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengunjung

Saat dikonfirmasi, Humas PT Tiga Sedulur Sakti, Rian membenarkan bahwa perusahaan tambang pasir tersebut belum memiliki Izin Operasional Produksi (IOP).

Dengan demikian, pria yang akrab disapa Wilyoung tersebut menyebut, untuk sementara waktu menutup aktivitas tambang pasir hingga memiliki IOP.

“Saat ini IOP tersebut sedang kami tempuh,” kata Wilyoung di Purwakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:  Menteri Nadiem Siapkan Skema Honor Layak bagi Guru Sekolah Swasta

Meski demikian, lanjut Wilyoung, untuk sementara waktu pihaknya hanya sebatas melaksanakan aktivitas ekplorasi sesuai ijin yang sudah dimiliki pihak tambang yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi.

“Sesuai ketentuan, hak pemegang IUP Eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, sebaran, jumlah & kualitasnya. Outputnya berupa laporan eksplorasi dan studi kelayakan. Jadi itu saja yang saat ini kami dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Sejumlah Wilayah di Sumut, BPBD Minta Masyarakat Waspada

Dihubungi terpisah, salah seorang warga setempat, Saepudin (38) membenarkan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiga Sedulur Sakti sejak beberapa hari terakhir menutup aktivitas galian.

“Biasanya ada truck bermuatan pasir dari perusahaan tambang pasir PT Tiga Sedulir Sakti yang melintas, sudah beberapa hari terakhir tidak ada aktivitas,” kata Saepudin. (Gin)