Waduh! Mohammad Idris Dipanggil Bawaslu Kota Depok, Ada Apa Nih?

JABARNEWS | DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat. Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).

Namun, Wali Kota Depok Mohammad Idris malah melantik 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Acara pelantikan berlangsung pada Jumat (26/6/2020) lalu. Atas dasar itu Mohammad Idris akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Lulu Barlini mengatakan pelantikan itu dianggap melanggar peraturan pemilu yang melarang kepala daerah melakukan mutasi dan promosi di saat sudah masuki tahapan pemilu.

Baca Juga:  Bertemu Broker Properti, La Nyalla Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi

“Ya benar, Wali Kota Depok kami panggil terkait pelantikan ASN pada Jumat (26/6/2020),” ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono. “Benar, besok pagi Pak Wali Kota dipanggil Bawaslu terkait pelantikan ASN. Nggak masalah, pelantikan itukan sudah seijin Kemendagri,” terang Sidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Bupati Cirebon Beri Ancaman Ini Untuk ASN Jika Tak Kembalikan Bansos

“Kita tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” jelasnya.

Menurut Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pertimbangan dari sana, kita hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.

Baca Juga:  Jubir Covid-19: Sudah Ada 913 Pasien Yang Dinyatakan Sembuh

Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kita coba isi nanti,” ucap Supian.

Dia menambahkan, kekosong posisi tersebut bisa diisi tergantung dari arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Apabila menurut pimpinan daerah harus mengajukan kembali ke Kemendagri, maka akan diajukan.

“Disetujui atau tidaknya tergantung pertimbangan dari Pak Menteri,” pungkas Supian. (Red)