Manggung di Pamijahan, Sang Raja Dangdut Bakal Kena Sanksi PSBB Gak Ya?

JABARNEWS | BOGOR – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berencana akan mengatur jadwal untuk melakukan rapid tes secara massal, kepada masyarakat yang hadir pada acara konser khitanan seorang tokoh di Kecamatan Pamijahan.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin merasa kecolongan atas acara konser Rhoma Irama yang dilaksanakan oleh seorang tokoh di Kecamatan Pamijahan yaitu, Surya Atmaja.

“Iya, kan ngomongnya gak jadi tapi tiba-tiba datang. Katanya sih sebagai tamu, tapi kalau sebagai tamu tidak harus tampil sehingga mengundang kerumunan orang ya. Kita tau lah, siapa sih yang ga fans, tapi ketika tampil menyanyikan lebih dari satu lagu, kan itu namanya show juga ditambah ada penyanyi-penyanyi yang lain. Jadi kami kecewa tidak komitmen dengan baik, antara penyelenggara maupun pengisi acara,” tegasnya.

Baca Juga:  Begini Cara Membuat Media Tanam Sayuran Di Rumah Agar Tumbuh Subur

Sudah jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020, Pemkab Bogor tak berani mengambil sanksi tegas kepada penyelenggara konser Raja Dangdut yaitu Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

Bunyi dalam perbup nomor 35 tahun 2020 sendiri yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  Inilah Sederet Manfaat KB Untuk Kaum Perempuan

“Kita lihat dulu bedah kasusnya, dengan pak kapolres nanti bisa ditanya. Siapa yang bertanggung jawab terhadap acara itu,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan pasal mana yang akan diambil. Padahal sangat jelas, penyeleggaraan itu melanggar Perbup Bupati no 35 Tahun 2020.

Baca Juga:  Hari Ini, Polri Akan Gelar Perkara Rekening FPI yang Dibekukan

“Tadi sudah dibicarakan juga dengan gugus tugas, rencanaya kita akan rapid tes bagi masyarakat sekitar sana dan kita akan data siapa-siapa saja yang hadir,” kata Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Senin (29/6/2020).

AKBP Roland yang juga Kapolres Bogor ini menjamin, jika masyarakat yang hadir pada acara konser Rhoma Irama dan Rita Sugiarto tidak akan menolak untuk dilakukan rapid tes secara massal.

“Saya yakin tidak ada penolakan,” tegas eks penyidik KPK ini. (Red)