Pengumuman! Inilah Sederet Aturan Baru Yang Berlaku Hari Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Seiring dengan fase baru adaptasi atau new normal Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Pemerintah juga berupaya agar seluruh aturan ini dapat diterapkan dalam situasi yang menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan-kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat selaku konsumen ataupun pelaku usaha. Salah satunya pengenaan pajak untuk belanja online, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pemerintah menetapkan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pengenaan pajak itu, berlaku baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah trafik dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Menurut pemerintah, kebijakan yang dikeluarkan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Pengusaha tersebut tak hanya dari dalam maupun luar negeri. Kemudian baik konvensional maupun digital.

Baca Juga:  Bus Kramat Jati Terjun Bebas Di Jalan By Pass Cikopo Cicalengka, Satu Penumpang Tewas

Bukan hanya itu. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Pajak Netflix Cs. Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi kepada konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. Dengan demikian, produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga:  Banjir Menerjang Subang, Fly Over Jadi Lokasi Pengungsian

Iuran BPJS Kesehatan Naik. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Baca Juga:  Alfred Riedl, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Tutup Usia

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500. (Red)