Ini Cara KPU Kabupaten Sukabumi Kelola Anggaran Pilkada, Simak

JABARNEWS | SUKABUMI – Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam dalam pendampingan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kami menggandeng Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pendampingan khususnya dalam hal pengelolaan anggaran pilkada agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berimbas kepada masalah hukum,” ujar Ferry, Rabu (01/07/2020).

Menurut dia, pihaknya menginginkan pelaksanaan pilkada ini bisa berjalan sukses tanpa ada ekses dari tahap awal hingga akhir. Kerja sama antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan pihak Kejari ini memang menjadi prioritas dan sudah direncanakan sejak awal.

Baca Juga:  Ditemukan Potongan Tubuh Di Sungai Cikao

“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari dalam pengelolaan anggaran pilkada senilai Rp73 miliar bisa termanfaatkan dengan maksimal dan tidak sampai ada salah input atau lain hal,” katanya.

Menurut dia, masalah anggaran selalu menjadi sorotan sehingga pihaknya menggandeng Kejari sebagai lembaga hukum dan tempat untuk berkonsultasi dalam penggunaan keuangan negara tersebut.

Baca Juga:  Wow! Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Capai 80,6 Persen

“Target kami penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukabumi berjalan sukses hingga akhir dan tidak ada permasalahan yang timbul apalagi sampai menyangkut anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU ini sebagai upaya pendampingan khususnya dalam penggunaan anggaran. Selain itu, penerangan hukum untuk memberikan penyuluhan terhadap batasan-batasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Tinggi!

Menurut dia, tahapan pilkada mulai dari penyerapan anggaran, realisasi dan perselisihan, Kejaksaan selaku pengacara negara tentunya harus hadir dan membantu untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada ini.

“Kami mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pilkada dari sisi hukum, apalagi jika nantinya terjadi persengketaan,” katanya. (Red)