Bagi Pekerja Rumah Tangga Jangan Lupa Baca Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR sepakat mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) menjadi usul inisiatif. Dalam rapat pleno hari ini, seluruh fraksi menyepakati rumusan yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PRT.

“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” kata Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.

Willy berujar RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur di dalamnya, antara lain, soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  Doa Saat Pengibaran Bendera di Sekolah Ini Untuk Peringati Hari Pahlawan 10 November 2021

Politikus NasDem ini menjelaskan, ada tujuh pemikiran pokok terkait relasi dan kehidupan profesional PRT yang bergulir selama pembahasan di Panja. Pertama, pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.

Ketiga, penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Keempat, RUU Perlindungan PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Penguatan Dan Integrasi Sistem Pengelolaan BLUD

Kelima, RUU Perlindungan PRT juga memuat mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun penyalur PRT. Keenam, RUU Perlindungan PRT juga memuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.

“Termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dan PRT,” ujar Willy.

Ketujuh, pengawasan terhadap terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tentunya lewat pendelegasian wewenang.”

Willy, yang juga menjabat Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, mengaku bahagia atas progres pembahasan RUU ini. Menurut dia, aturan ini akan menunjukkan hadirnya negara melindungi warganya, khususnya PRT.

Baca Juga:  Teman Macam Apa Ini! Malah Tega Curi Motor Untuk Bayar Hutang

Ia mengatakan persoalan PRT penuh dinamika, bukan hanya relasi anata pekerja dan pemberi kerja. Banyak juga kasus penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia di bidang menyangkut PRT ini.

“RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja, juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” ujar Willy.

Dia pun berharap pembahasan RUU ini tak menemui hambatan sehingga bisa segera disahkan. (Red)